TKW Ini Dipaksa Majikannya Makan Rontokan Rambut dan Kapas Kotor Dikamar Mandi, Terbongkar dan Akhirnya Majikan Divonis 8 Minggu Penjara Akibat Ulahnya Ini

TKW Ini Dipaksa Majikannya Makan Rontokan Rambut dan Kapas Kotor Dikamar Mandi, Terbongkar dan Akhirnya Majikan Divonis 8 Minggu Penjara Akibat Ulahny

Singapura, SuaraBMI - 
Nasib Muslikhah, seorang Tenaga Kerja Wanita (TKW) asal Indonesia di Singapura, menyedihkan. Dia dipaksa makan potongan kapas kotor dan rontokan rambut di kamar mandi oleh majikannya. Tidak itu saja, wanita 24 tahun itu juga beberapa kali mengalami kekerasan oleh majikannya.

Penyiksaan atau kekerasan majikan kepada TKW ini akhirnya bergulir di Pengadilan Singapura. Terdakwanya bernama Tan Hui Mei (35).

Di hadapan hakim Tan mengaku bersalah atas lima dakwaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang ditimpakan kepadanya.

Dikutip dari Channel News Asia, Pengadilan menjatuhkan hukuman penjara delapan minggu kepada Tan, Rabu 5 Mei 2021.
[post_ads]
Ia juga wajib membayar kompensasi sebesar 3.200 dolar Singapura kepada TKW yang merupakan warga Indonesia. Jika tidak membayar, hukuman penjara akan ditambah 16 hari.

Vonis hukuman ini lebih ringan dari tuntutan jaksa, yang menghendaki penjara 12-15 minggu dan denda 3.200 dolar Singapura.

Rangkaian penyiksaan terhadap asisten rumah tangga (ART) asal Indonesia itu terjadi di rumah yang dihuni Tan bersama suami dan tiga anak perempuannya serta ibu Tan.

Muslikhah mulai bekerja untuk Tan pada November 2018. Ia dijanjikan upah 600 dolar Singapura per bulan.

Ia diberi tugas pekerjaan rumah tangga, memasak, merawat anak bungsu Tan, yang saat itu masih balita.

Namun antara November 2018 sampai Maret 2019, Tan disebutkan memaksa korban menelan potongan kapas kotor di atas meja makan. Tan menunggu untuk memastikan korban memasukkan kapas tersebut ke mulutnya.
[post_ads_2]
Pada kurun waktu yang sama, Tan juga menyuruh asisten rumah tangga ini makan rontokan rambut dari lantai kamar mandi.

Tan juga menunggu di kamar mandi untuk memastikan tenaga migran Indonesia ini memakannya.

Bulan Desember 2018, korban menelepon polisi dan mengatakan bahwa Tan menamparnya beberapa kali jika Tan tidak puas atas hasil kerjanya.

Namun pada saat itu, tenaga kerja Indonesia ini masih bersabar dan tetap kembali bekerja di rumah Tan. Pada 30 Maret 2019, korban memandikan dan menyuapi anak Tan. Setelah itu, ia meninggalkan balita tersebut di ruangan yang di sana ada anak kedua dan ibu Tan.

Ketika balita tersebut menangis, korban tidak mendatanginya dengan pertimbangan ada nenek balita dan kakak perempuannya di ruangan itu.

Namun Tan, yang saat itu sedang tidur di kamarnya, memarahi korban dan menanyai mengapa korban tidak menjaga anaknya.

Saat ART tersebut berusaha menjelaskan, Tan menampar pipi kiri dan kanannya serta memukul keningnya tiga kali hingga menimbulkan lebam.

Muslikha cuma diam saja dan tidak membalas kekerasan Tan. Ia melanjutkan tugasnya mengurusi pekerjaan rumah tangga.

Malamnya, Tan memanggil ART ke kamarnya dan mengatakan ia tidak bisa tidur lantaran kakinya sakit.

Tan meminta korban memijat kakinya. Namun korban tertidur saat memijat kaki. Tan mencubit lengan bawah ART dan menyuruhnya jangan tertidur lagi. Meski merasa sakit, ART melanjutkan pijatannya.

Belakangan, korban memberi tahu kakak perempuannya tentang kasus yang dialaminya. Kakak korban menelepon dan meminta bantuan Sentra Pegawai Domestik.

Polisi kemudian mendatangi kediaman Tan, dan korban dibawa ke rumah sakit dengan lebam-lebam di kening dan lengannya.

Wakil Jaksa Penuntut Umum Kathy Chu mengatakan, Tan tidak mengakui perbuatannya pada awal penyelidikan.

Korban tidak bekerja selama tujuh bulan, sejak April 2019 hingga ia mendapatkan pekerjaan baru pada Desember 2019.

Chu menuntut Tan hukuman penjara 12-15 minggu dan kompensasi sedikitnya 3.200 dolar AS atas penyiksaan dan hilangnya pendapatan selama tidak bekerja.

Kuasa hukum terdakwa semula meminta hukuman percobaan atau denda. Namun ketika hakim menolaknya, kuasa hukum meminta hukuman penjara tidak lebih dari enam minggu dan perintah kompensasi yang lebih ringan.

Ia mengatakan, ini baru kasus pertama kliennya dan bahwa apa yang dilakukannya bukanlah sifat dia sebenarnya.

Disebutkan, Tan telah mempekerjakan ART selama 10 tahun dan tidak ada kasus sebelumnya. Bahkan kuasa hukum menyertakan testimoni sifat baik Tan dari seorang mantan ART.

Tan yang hamil pada trimester itu meminta izin bicara langsung dengan hakim. Ia mengakui salah dan meminta keringanan. Alasannya, ia memiliki tiga anak, dan satu lagi akan lahir, seorang ibu yang sakit-sakitan.

“Saya hanya ingin Anda tahu, saya memang salah, dan keluarga membutuhkan saya, saya tidak ingin melahirkan di penjara dan dipisahkan dari anak-anak saya,” ujarnya.

Namun hakim menegaskan bahwa hukuman bagi kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) adalah penjara, kecuali ada situasi yang mendesak.

Dalam kasus Tan, kata hakim, tidak ada situasi yang mendesak.Hakim menyinggung dua luka fisik pada korban serta dampak psikologis lantaran dipaksa makan kapas dan rambut rontok.

detiknews, foto ilustrasi

COMMENTS

Nama

BMICare,93,Brunei,3,Cinta,55,Cuaca,26,Heboh,13,Hongkong,187,IndoNews,305,Jepang,6,KabarBMI,1246,Kesehatan,2,Korea,12,LintasManca,2,Malaysia,33,Other,11,Panduan,68,Polandia,3,RumahTangga,19,Saudi,41,Singapura,36,Surat Pembaca,3,Taiwan,792,Tips,8,Unik,6,Waspada,27,
ltr
item
Suara Buruh Migran Indonesia: TKW Ini Dipaksa Majikannya Makan Rontokan Rambut dan Kapas Kotor Dikamar Mandi, Terbongkar dan Akhirnya Majikan Divonis 8 Minggu Penjara Akibat Ulahnya Ini
TKW Ini Dipaksa Majikannya Makan Rontokan Rambut dan Kapas Kotor Dikamar Mandi, Terbongkar dan Akhirnya Majikan Divonis 8 Minggu Penjara Akibat Ulahnya Ini
TKW Ini Dipaksa Majikannya Makan Rontokan Rambut dan Kapas Kotor Dikamar Mandi, Terbongkar dan Akhirnya Majikan Divonis 8 Minggu Penjara Akibat Ulahny
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgavppj5t3Z5FdnSeW1kP8RTNExGiU_gtLSQ7LbJqkZZWy3rs-vXPGr2-e-wCUXULA4vJN6DzKuHhQF6eggoZR3jxvnPCA6IIaJWVcaMZVV_dVw6Vkcwo668RecTf0Q1VJdjmbS5jjDf_4X/s320/FRAME+SUARA+BMI+%25281%2529.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgavppj5t3Z5FdnSeW1kP8RTNExGiU_gtLSQ7LbJqkZZWy3rs-vXPGr2-e-wCUXULA4vJN6DzKuHhQF6eggoZR3jxvnPCA6IIaJWVcaMZVV_dVw6Vkcwo668RecTf0Q1VJdjmbS5jjDf_4X/s72-c/FRAME+SUARA+BMI+%25281%2529.jpg
Suara Buruh Migran Indonesia
https://www.suaraburuhmigran.com/2021/05/tkw-ini-dipaksa-majikannya-makan.html
https://www.suaraburuhmigran.com/
https://www.suaraburuhmigran.com/
https://www.suaraburuhmigran.com/2021/05/tkw-ini-dipaksa-majikannya-makan.html
true
5579318521650391592
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share to a social network STEP 2: Click the link on your social network Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy Table of Content