Heboh Kabar TKI Diwajibkan Pakai Travel Bertarif Usai Isolasi, Sopir Travel Harus Setor ke Petugas, Ini Klarifikasi Wisma Atlet Pademangan
SUARABMI - Beredar tarif travel digunakan para pelajar dan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) sepulang dari luar negeri usai menjalani karantina di Rumah Sakit Khusus Darurat Covid-19 Wisma Atlet. Kabar itu beredar luas di media sosial setelah diunggah akun twitter @DukeofAnatolia.
Tarif WNI menggunakan travel untuk menuju kediaman masing-masing itu bervariasi. Seperti WNI yang berdomisili di Tangerang dan Bekasi dikenakan tarif Rp150 ribu per orang. Sementara untuk tujuan Depok dan Bogor para pelajar dan TKI itu harus merogoh kocek Rp200 dan Rp300 ribu.
[post_ads]
"Masuk akal enggak sih? TKI & Pelajar Indonesia yang dari luar negeri, terus balik ke Indonesia dikarantina 8 hari (gratis). Tapi, pas mau keluar harus lewat travel yang disediakan sama pihak Wisma Atlet yang harga nya menurut gue enggak masuk akal," demikian cuitan akun tersebut pada 24 Agustus 2021 pukul 17.14 WIB sebagaimana dilansir suaraBMI dari Merdekacom.
Informasi tarif yang dipatok untuk WNI usai menjalani isolasi itu terjadi di RSD Covid-19 Wisma Atlet Pademangan. Para driver taksi online yang mengambil penumpang juga harus menyetor dengan koordinator di RSD Covid-19 Wisma Atlet Pademangan.
Pihak manajemen Wisma Atlet Pademangan menegaskan tidak ada kerja sama dengan pihak ketiga dalam hal transportasi bagi para warga negara Indonesia (WNI) yang selesai menjalani masa karantina usai kembali dari luar negeri. Penegasan ini merespon utasan WNI mengeluhkan adanya biaya travel dengan tarif tidak wajar.
[post_ads_2]
"Kami dari pihak wisma bidang kesehatan tidak ada kerjasama dengan pihak angkutan," ucap Rupsel, kepada merdeka.com, Kamis (26/8).
Dia menerangkan, umumnya para WNI yang selesai menjalani masa karantina akan dijemput oleh keluarga atau koleganya dengan kendaraan pribadi.
Kendati jika tidak memiliki fasilitas penjemputan, Rupsel mengatakam para WNI dapat memilih angkutan DAMRI sebagai fasilitas transportasi menuju ke kampung halaman masing-masing.
Sementara untuk tarif perjalanan, ditegaskan Rupsel, hal tersebut merupakan kewenangan DAMRI.
"Mereka bisa memilih DAMRI yang kebetulan sebagai angkutan resmi dengan tarif yang sesuai aturan pemerintah," ujarnya.
COMMENTS