TKI Akan Dapat Santunan Rp.16 Juta Jika Punya BPJS, Ini Cara Daftar di BPJS Ketenagakerjaan 2021

TKI Akan Dapat Santunan Rp.16 Juta Jika Punya BPJS, Ini Cara Daftar di BPJS Ketenagakerjaan 2021

SUARABMI - 
Pekerja migran Indonesia (PMI) memang seharusnya mengikuti program BPJS Ketenagakerjaan karena akan memiliki keuntungan dan manfaat penting bagi mereka.

Berikut ini beberapa manfaat BPJS Ketenagakerjaan bagi Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang ada di luar negri. Juga cara mendaftar BPJS Ketenagakerjaan untuk Buruh Migran.

- Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)
Manfaat berupa uang tunai dan/atau pelayanan Kesehatan yang diberikan pada saat peserta Pekerja Migran Indonesia (PMI) mengalami kecelakaan pada saat sebelum bekerja, selama bekerja dan setelah bekerja, termasuk kecelakaan yang terjadi dalam perjalanan dari rumah menuju tempat kerja atau sebaliknya.

Manfaat JKK Pada Masa Sebelum Bekerja dan Setelah Bekerja :
Perawatan dan pengobatan sesuai dengan kebutuhan medis bagi PMI yang mengalami kecelakaan kerja atau terbukti mengalami tindak kekerasan fisik dan pemerkosaan.
[post_ads]
Pendampingan dan pelatihan vokasional bagi PMI yang mengalami kecacatan akibat kecelakaan kerja.
Santunan berupa uang.

Penggantian biaya pengangkutan peserta yang mengalami kecelakaan kerja ke rumah sakit dan/atau ke rumahnya. Santunan cacat. Santunan kematian. Santunan berkala yang dibayarkan sekaligus jika PMI mengalami cacat total tetap akibat kecelakaan kerja dan lainnya.

- Jaminan Kematian (JKM)
Manfaat uang tunai yang diberikan kepada ahli waris ketika peserta meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja pada saat sebelum bekerja, selama bekerja dan setelah bekerja.

Manfaat program JKM bagi PMI yang meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja pada saat sebelum bekerja dan setelah bekerja, diberikan dalam bentuk santunan berupa uang.

Manfaat program JKM bagi PMI pada masa sebelum bekerja dan setelah bekerja terdiri dari:
  1. Santunan kematian sebesar Rp. 16.200.000,00 (enam belas juta dua ratus ribu rupiah);
  2. Santunan berkala yang dibayarkan sekaligus sebesar Rp. 4.800.000,00 (empat juta delapan ratus ribu rupiah); dan
  3. Biaya pemakaman sebesar Rp. 3.000.000,00 (tiga juta rupiah).
Manfaat JKM Pada Masa Selama Bekerja :
[post_ads_2]
Manfaat program JKM bagi PMI pada masa selama bekerja terdiri dari :
  1. Santunan kematian, santunan berkala dan biaya pemakaman sebesar Rp. 85.000.000,00 (delapan puluh lima juta rupiah); dan
  2. Beasiswa pendidikan atau pelatihan kerja bagi 2 (dua) orang anak peserta, bagi peserta yang meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja, yang dibayarkan secara tahunan dan nominalnya ditentukan berdasarkan tingkat pendidikan anak peserta dengan ketentuan sebagai berikut :
  3. Pembayaran klaim beasiswa diberikan berdasarkan pengajuan yang dilakukan setiap tahun.
  4. Nominal beasiswa berdasarkan tingkat pendidikan sebagai berikut :
  5. TK/SD/sederajat sebesar Rp. 1.200.000,00 (satu juta dua ratus ribu rupiah) per tahun per anak.
  6. SLTP/sederajat sebesar Rp. 1.800.000,00 (satu juta delapan ratus ribu rupiah) per tahun per anak.
  7. SLTA/sederajat sebesar Rp. 2.400.000,00 (dua juta empat ratus ribu rupiah) per tahun per anak.
  8. Perguruan tinggi sebesar Rp. 3.000.000,00 (tiga juta rupiah) per tahun per anak.
  9. Pelatihan kerja disetarakan dengan beasiswa pendidikan setingkat perguruan tinggi.
  10. Diberikan sampai dengan anak peserta berusia 23 (dua puluh tiga) tahun atau menikah atau bekerja.
  11. Rapel beasiswa dapat diberikan hanya untuk satu tahun sebelumnya dan tahun berjalan.
- Jaminan Hari Tua (JHT)
Manfaat uang tunai yang dibayarkan sekaligus pada saat peserta selesai perjanjian kerja dan kembali ke Indonesia, meninggal dunia, atau mengalami cacat total tetap.

Sebesar nilai akumulasi seluruh iuran yang telah disetor ditambah hasil pengembangannya yang tercatat dalam rekening perorangan peserta.

Syarat pendaftaran klik disini

COMMENTS

Nama

BMICare,93,Brunei,3,Cinta,55,Cuaca,26,Heboh,14,Hongkong,188,IndoNews,305,Jepang,7,KabarBMI,1255,Kesehatan,2,Korea,13,Lagiviral,2,LintasManca,3,Malaysia,33,Other,11,Panduan,68,Polandia,3,RumahTangga,19,Saudi,41,Singapura,36,Surat Pembaca,3,Taiwan,799,Tips,8,Unik,6,Waspada,27,
ltr
item
Suara Buruh Migran Indonesia: TKI Akan Dapat Santunan Rp.16 Juta Jika Punya BPJS, Ini Cara Daftar di BPJS Ketenagakerjaan 2021
TKI Akan Dapat Santunan Rp.16 Juta Jika Punya BPJS, Ini Cara Daftar di BPJS Ketenagakerjaan 2021
TKI Akan Dapat Santunan Rp.16 Juta Jika Punya BPJS, Ini Cara Daftar di BPJS Ketenagakerjaan 2021
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjdMLLKAUKTkGQcddLDlZcityvT1baGX5OhuzOoy5WUBfB050mo21zFgOK7g7-CYbyZv7no9jBIZ3hyphenhyphenjhENKGKh7QecG8879hERLie9O2x-78Z49vZJBUPW6KPNql5PA0SaeURPeAHPD1RY/s320/SUARA+BURUH+MIGRAN+FRAME.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjdMLLKAUKTkGQcddLDlZcityvT1baGX5OhuzOoy5WUBfB050mo21zFgOK7g7-CYbyZv7no9jBIZ3hyphenhyphenjhENKGKh7QecG8879hERLie9O2x-78Z49vZJBUPW6KPNql5PA0SaeURPeAHPD1RY/s72-c/SUARA+BURUH+MIGRAN+FRAME.jpg
Suara Buruh Migran Indonesia
https://www.suaraburuhmigran.com/2021/08/tki-akan-dapat-santunan-rp16-juta-jika.html
https://www.suaraburuhmigran.com/
https://www.suaraburuhmigran.com/
https://www.suaraburuhmigran.com/2021/08/tki-akan-dapat-santunan-rp16-juta-jika.html
true
5579318521650391592
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share to a social network STEP 2: Click the link on your social network Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy Table of Content