57 TKI di Taiwan Sukses Tuntut Perusahaan 6,5 Milyar, Awalnya Gaji Mereka Hanya NTD 9.000 Setara 4,5 Juta dan Upah Lembur Tak Dikasih
Sebanyak 57 orang Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang dipekerjakan di perusahaan kontruksi pembuatan MRT berhasil mendapatkan haknya berupa kekurangan gaji dengan total NTD 9.200.000 setelah melalui kesepakatan dalam rapat hari ini (12/10/2021).
Dalam rapat mediasi maraton yang berlangsung selama 4 jam tersebut selain dihadiri oleh Wakil dari Perusahaan Rong Gong dan ke-57 PMI, hadir juga kepala direktur TIWA, Chen Su-Xiang, dan perwakilan dari KDEI Taipei.
Adapun nominal kekurangan upah yang didapatkan PMI itu meliputi upah lembur dan upah lembur pada hari libur yang sebelumnya tidak dibayarkan.
[post_ads]
Sebagaimana diketahui, beberapa waktu lalu sejumlah PMI yang dipekerjakan di perusahaan Rong Gong Engineering Co., Ltd. mengadu ke TIWA karena selama bekerja mereka hanya mendapatkan gaji sebesar NTD 9.677, padahal menurut mereka setiap hari ada lembur dan saat hari libur mereka tetap bekerja.
Kasus tersebut telah dua kali dikoordinasikan dengan Biro tenaga kerja, namun tidak mendapatkan hasil.
Kepala Bagian Hubungan Perburuhan, Lai Yan-heng mengatakan, setelah menerima laporan tersebut Biro tenaga kerja secara aktif melakukan intervensi dalam menangani kasus. Dan sudah meminta perusahaan Rong Gong untuk mengganti rugi dan mempertanggung jawabkannya.
[post_ads_2]
Setelah negosiasi melalui berbagai instansi, lanjut Lai Yan-heng, pemilik perusahaan menghitung kembali berapa kekurangan yang harus dibayarkan kepada PMI.
Selain itu, juga meminta perusahaan Rong Gong untuk mencabut kembali laporan terkait 12 pekerja migran yang dilaporkan kabur belum genap sebulan dan memulihkan status hukumnya untuk menghindari masalah bekerja secara ilegal di masa mendatang. Terkait hal ini perusahaan menyetujuinya, dan mereka (12 PMI) telah kembali menjadi PMI resmi.
sumber: newtalk/ yahootaiwan
ditanslate oleh hanitw
COMMENTS