KabarBMI
Karena Titipan Barang, TKW Asal Sulbar Terancam Hukuman Mati, Keluarga Diminta Terbuka Agar Pemerintah Bisa Membantu
BMITaiwan
SUARABMI.COM - Seorang pekerja migran Indonesia wanita asal Polewali Mandar (Polman), Sulawesi Barat (Sulbar) terancam hukuman mati di Malaysia. Dinas Transmigrasi, Tenaga Kerja dan ESDM (Disnakertrans) Polman meminta keluarga TKW segera melaporkan masalah ini agar ada pendampingan.
"Saya sarankan kepada pihak keluarga TKW agar segera melapor secara resmi, supaya kita bisa melakukan pendampingan," kata Kepala Disnakertrans Polman, Abdul Salam, saat dikonfirmasi wartawan di kantornya, Selasa (12/10/2021).
"Kita akan fasilitasi ketika keluarganya melapor. Kita tetap akan koordinasi dengan BP2MI yang ada di Makassar," ungkapnya.
[post_ads]
Selain itu, Abdul Salam juga meminta pihak keluarga TKW memberikan keterangan sejelas-sejelasnya, untuk memudahkan proses penanganan TKW yang tersandung masalah hukum di negeri Jiran itu.
"Mudah-mudahan, insyaallah dengan keterbukaan keluarga TKW, bisa dibantu pihak pemerintah, dalam hal ini BP2MI dan Kementerian Luar Negeri yang akan menangani," ucapnya.
Sebelumnya diberitakan, seorang TKW berinisial SA (35), warga Kecamatan Mapilli, Polman, Sulbar terancam dijatuhi hukuman mati di Malaysia. Otoritas Malaysia mendapati SA membawa barang diduga narkoba saat hendak pulang ke Indonesia.
Ibu SA, Bicci, mengatakan kabar menyesakkan ini diperoleh melalui sambungan telepon sebulan lalu dari seorang wanita yang mengaku sebagai Polisi Diraja Malaysia. Hal itu dibenarkan sejumlah kerabatnya yang merantau di negeri jiran tersebut.
"Kabarnya saya terima sekira empat minggu lalu. Sempat ditelepon sama perempuan yang mengaku polisi, dia menyampaikan kalau anak saya ditangkap," kata Bicci, Senin (11/10).
[post_ads_2]
"Keluarga saya di sana juga bilang, kalau anak saya ditangkap, karena bawa anu (narkoba), barang terlarang, " sambung Bicci berurai air mata.
Berdasarkan informasi yang diperoleh Bicci, SA diduga membawa narkoba seberat 1 kg dalam perjalanan menuju pelabuhan di Malaysia. Saat itu dia hendak kembali ke Indonesia.
Bicci mengatakan barang terlarang itu titipan orang lain yang memberi iming-iming sejumlah uang kepada SA. SA bersedia membawa barang terlarang tersebut lantaran butuh biaya untuk kembali ke kampung halaman.
"Mau pulang ke sini tidak ada biayanya. Akhirnya ikut sama orang, dibayarkan kapal, dititipi itu barang, bukan punyanya, dititipi sama orang, butuh biaya untuk pulang," ungkapnya lirih.
sumber: detiknews