Alhamdulillah, Bagi TKI yang Pulang, Sekarang Karantina Hanya 5 Hari Saja

Alhamdulillah, Bagi TKI yang Pulang, Sekarang Karantina Hanya 5 Hari Saja

Satgas Penanganan Covid-19 mengeluarkan Surat Edaran No. 20 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Salah satu poinnya mengatur tentang karantina 5 hari untuk semua jenis pelaku perjalanan.

Adapun dengan diberlakukannya SE No. 20/2021 ini, maka SE No 18/2021, Addendum Surat Edaran Nomor 18 tahun 2021, dan Addendum Kedua Surat Edaran No.18 Tahun 2021 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Kebijakan ini efektif berlaku mulai 14 Oktober 2021 sampai waktu yang ditentukan kemudian dan akan dievaluasi lebih lanjut sesuai dengan perkembangan terakhir di lapangan atau hasil evaluasi dari kementerian/lembaga terkait.

Kasatgas Penanganan Covid-19 yang juga Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPN) Ganip Warsito mengatakan, Surat Edaran ini dimaksudkan untuk menerapkan protokol kesehatan terhadap pelaku perjalanan internasional pada masa pandemi Covid-19.
[post_ads]
"Tujuannya untuk melakukan pemantauan, pengendalian, dan evaluasi dalam rangka mencegah terjadinya peningkatan penularan Covid-19," ujar Ganip di Jakarta, Kamis (14/10/).

Berikut ringkasan poin perubahan atau tambahan yang diatur dalam SE pengganti SE 18/2021. Terdapat perubahan pengaturan karantina dari 8x24 jam (8 hari) menjadi 5x24 jam (5 hari) untuk seluruh jenis pelaku perjalanan.

Sementara beberapa tambahan pengaturan, antara lain terkait.
  1. Kartu/sertifikat vaksin dosis lengkap wajib menyatakan telah divaksin minimal 14 hari sebelum keberangkatan dan dilampirkan dalam Bahasa Inggris selain dengan bahasa negara asal. 
  2. Pelaku perjalanan internasional WNA dengan tujuan perjalanan wisata dapat masuk ke Indonesia melalui entry point bandara di Bali dan Kepulauan Riau. Selain bukti vaksin dan hasil RT-PCR maksimal 3x24 jam, pelaku perjalanan juga wajib melampirkan:
    1. Visa Kunjungan Singkat atau izin masuk lainnya yang berlaku untuk WNA. Bukti kepemilikan asuransi senilai USD 100.000 yang menanggung pembiayaan untuk Covid-19
    2. Bukti booking tempat akomodasi selama menetap di Indonesia
Selain Surat Edaran No. 20, Kasatgas juga mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 14 Tahun 2021 tentang Pintu Masuk (Entry Point), Tempat Karantina, dan Kewajiban RT-PCR Bagi Warga Negara Indonesia Pelaku Perjalanan Internasional yang efektif berlaku sejak 13 Oktober sampai dengan 31 Desember 2021.
[post_ads_2]
Dalam SK ini, Kasatgas menetapkan dua bandar udara (Soekarno Hatta dan Samratulangi), tiga Pelabuhan laut (Batam, Tanjung Pinang, dan Nunukan), serta dua Pos Lintas Batas Negara (Aruk dan Entikong) sebagai pintu masuk bagi warga negara pelaku perjalanan internasional.

SK ini juga menetapkan Wisma Pademangan sebagai tempat karantina WNI pelaku perjalanan internasional yang masuk melalui bandara Soekarno Hatta, Banten yang pelayanannya mencakup penginapan, transportasi, makan, dan biaya RT-PCR.

Tempat karantina ini khusus ditujukan untuk WNI yang berstatus sebagai Pekerja Migran Indonesia yang kembali ke Indonesia dan menetap minimal 14 hari di Indonesia. Juga untuk pelajar/mahasiswa yang kembali ke Indonesia setelah mengikuti pendidikan atau melaksanakan tugas belajar di luar negeri, dan pegawai pemerintah yang kembali ke Indonesia setelah melaksanakan perjalanan dinas ke luar negeri.

"Dengan ditetapkannya keputusan ini, maka Keputusan Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pintu Masuk (Entry Point), Tempat Karantina, dan Kewajiban RT-PCR bagi Warga Negera Indonesia Pelaku Perjalanan Internasional dicabut dan dinyatakan tidak berlaku," ujar Ganip.

COMMENTS

Nama

BMICare,93,Brunei,3,Cinta,55,Cuaca,26,Heboh,13,Hongkong,187,IndoNews,305,Jepang,6,KabarBMI,1246,Kesehatan,2,Korea,12,LintasManca,2,Malaysia,33,Other,11,Panduan,68,Polandia,3,RumahTangga,19,Saudi,41,Singapura,36,Surat Pembaca,3,Taiwan,792,Tips,8,Unik,6,Waspada,27,
ltr
item
Suara Buruh Migran Indonesia: Alhamdulillah, Bagi TKI yang Pulang, Sekarang Karantina Hanya 5 Hari Saja
Alhamdulillah, Bagi TKI yang Pulang, Sekarang Karantina Hanya 5 Hari Saja
Alhamdulillah, Bagi TKI yang Pulang, Sekarang Karantina Hanya 5 Hari Saja
https://blogger.googleusercontent.com/img/a/AVvXsEgQP4HspLebt17GaqXOxTFp-zKPA2WRaOLEd2aBOLNzt8V2efrzjZcuCDsySo8OVuw08aAXuwgFDsI6kalx9qGVvWUxi5fKtGjN0Oa9OdJQGCJ7qxyLGeFsnxIOBm1hN-GUt08Mo_cKh5euPyYSy6VT5m5MOgg7RI9_Qj4k75wkFBU0jblNkN9UbuZ8=s320
https://blogger.googleusercontent.com/img/a/AVvXsEgQP4HspLebt17GaqXOxTFp-zKPA2WRaOLEd2aBOLNzt8V2efrzjZcuCDsySo8OVuw08aAXuwgFDsI6kalx9qGVvWUxi5fKtGjN0Oa9OdJQGCJ7qxyLGeFsnxIOBm1hN-GUt08Mo_cKh5euPyYSy6VT5m5MOgg7RI9_Qj4k75wkFBU0jblNkN9UbuZ8=s72-c
Suara Buruh Migran Indonesia
https://www.suaraburuhmigran.com/2021/10/alhamdulillah-bagi-tki-yang-pulang.html
https://www.suaraburuhmigran.com/
https://www.suaraburuhmigran.com/
https://www.suaraburuhmigran.com/2021/10/alhamdulillah-bagi-tki-yang-pulang.html
true
5579318521650391592
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share to a social network STEP 2: Click the link on your social network Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy Table of Content