Info Super Penting TKI Taiwan, Jika Majikan Tak Menaikkan Gajimu, Majikan Akan Didenda 1Juta NT
SUARABMI.COM - Yes, kabar menarik nih buat kamu yang majikannya rada loso, felit dan perhitungan terkait gaji. Tahu kan, kalau gajimu bakal naik menjadi NT$25.250? Yupsss... itu mulai berlaku 1 Januari mendatang tapi khusus formal yah, informal gigit jari dulu...!!!
Terkait kenaikan gaji ini, ada loh majikan yang pura pura nggak tau atau susah menaikkan gaji dengan alasan ba bi bu ceke ceke neke. Tapi tenang saja, jika hal ini terjadi padamu, nih mimin kasih jurusnya, dijamin majikanmu bakal bertekuk mulut didepanmu.
[post_ads]
Kepala Dinas Tenaga kerja (Disnaker) Taipei City, Chen Xin-Yu menyatakan bahwa kenaikan gaji pokok tidak hanya akan mempengaruhi asuransi tenaga kerja (astek), premi asuransi kesehatan (Askes), dan dana pensiun tenaga kerja. Namun juga akan mempengaruhi perhitungan gaji bagi pekerja migran serta pekerja di instansi pemerintah lainnya.
Chen Xin-Yu mendesak kepada pengusaha untuk meninjau dan menanggapinya terlebih dahulu. Jika hal tersebut dilanggar, maka akan terancam sanksi denda antara NTD 20.000 hingga NTD 1 juta.
Noh, majikan mana yang tidak kederrrrr mendengar denda 1juta NT? Lalu bagaimana melaporkannya jika hal ini terjadi padamu? Santai sob, baca dibawah ini dulu.
[post_ads_2]
Chen Xin-Yu mengingatkan, apabila pekerja menghadapi situasi di mana hak-hak buruh terganggu, maka dapat menggunakan aplikasi "Pesan Perburuhan 勞動即時通" yang disediakan untuk mengajukan mediasi perselisihan perburuhan secara online, dan Disnaker akan membantu dalam memperjuangkan mendapatkan haknya.
Masih bingung? gini aja enaknya, kalau gajimu gak sesuai aturan pemerintah, kamu telpon 1955 geratissss... siapkan nomor paspor dan ARC saja. Dah gitu aja, semoga informasi ini menarik dan bermanfaat...!!
salam admin *karwolase
COMMENTS