Tipu TKW Taiwan Eks Istri Siri Rp 3 Miliar, Pria di Brebes Ini Akhirnya Berhasil Diciduk
Seorang pria di Brebes, M Yusuf Sudarsono (41), ditangkap polisi setelah dilaporkan mantan istri siri, Nur Yuliati (32), yang bekerja sebagai tenaga kerja wanita (TKW) di Taiwan. Pria tersebut dipolisikan terkait penipuan hingga miliaran rupiah.
Kapolres Brebes, Jawa Tengah, AKBP Faisal Febrianto, mengungkapkan kejadian itu bermula pada 15 Juli 2020 lalu. Korban Nur Yuliati warga Cirebon saat itu tengah pulang cuti dari Taiwan dan singgah di salah satu hotel di Cikarang.
Berita terkait ini sebelumnya: Merasa Ditipu 3 Milyar Rupiah Lebih, TKW di Taiwan Pulang Bawa Uang Milyaran Hasil Hutang Majikan dan Polisikan Suami Siri yang Dikenalnya di Facebook
Pelaku kemudian menjemput korban dan membawa ke sebuah hotel di Brebes. Sehari berikutnya, pada 16 Juli 2020 Yusuf meminta uang Rp 2 miliar untuk modal bisnis sembako dan hasil bumi.
[post_ads]
"Pulang dari Taiwan, korban dimintai uang oleh tersangka untuk modal usaha sembako dan hasil bumi. Uang itu katanya mau dikembalikan pada 5 Agustus. Oleh korban diberikan Rp 2 miliar melalui transfer bank. Korban dijanjikan akan mendapat keuntungan dari bisnis ini," kata Faisal saat jumpa pers di kantornya, Kamis (30/12/2021).
Selanjutnya, pada 17 Juli 2020, korban bersama tersangka melangsungkan nikah siri di hotel tersebut. Beberapa hari berikutnya pada 21 Juli 2020 tersangka meminta lagi uang sebesar Rp 1 miliar dengan alasan untuk tambahan modal usaha. Uang itu diserahkan melalui transfer.
Selanjutnya, pada 17 Juli 2020, korban bersama tersangka melangsungkan nikah siri di hotel tersebut. Beberapa hari berikutnya pada 21 Juli 2020 tersangka meminta lagi uang sebesar Rp 1 miliar dengan alasan untuk tambahan modal usaha. Uang itu diserahkan melalui transfer.
"Keduanya antara pelaku sama korban menikah pada 17 Juli dan setelah menikah pelaku minta uang lagi sebesar Rp 1 miliar. Jadi total uang yang diserahkan Rp 3 miliar," lanjut Faisal.
Hingga waktu yang dijanjikan yakni 5 Agustus 2020, uang pinjaman itu tidak dikembalikan. Pasangan nikah siri ini pun memutuskan untuk bercerai. Selanjutnya, Yuliati melaporkan masalah ini ke Polres Brebes.
[post_ads_2]
"Yusuf ditahan karena dilaporkan oleh NY karena merasa ditipu," kata dia.
Akibat perbuatannya itu, Yusuf dikenakan pasal 378 tentang penipuan dan 372 tentang penggelapan. Ancaman hukuman dua pasal itu 4 tahun penjara.
Sementara itu, tersangka Yusuf mengatakan uang yang dipinjam dari Yuliati dipakai untuk membeli tanah di Desa Cimohong, Bulakamba. Tanah itu dipakai untuk investasi salah satu perusahaan.
"Uangnya untuk membeli tanah di Desa Cimohong," aku Yusuf di kesempatan yang sama.
Terkait pernikahan siri, Yusuf mengakui hal tersebut. "Saya memang pernah menikahi dia," katanya.
Dalam menangani kasus ini polisi telah menyita barang bukti berupa bukti transfer, print out rekening koran, surat perjanjian pinjaman dan slip transfer berbahasa mandarin.
detiknews
COMMENTS