Dua pekerja migran Indonesia didenda total NT$270.000 (140 juta) karena keluar dari kamar karantina selama satu menit dan majikan mereka dijerat dengan tagihan.
Badan Penegakan Administratif (AEA) Cabang Kaohsiung di bawah Kementerian Kehakiman (AEA Kaohsiung) pada Senin (24 Januari) mengumumkan bahwa dua pekerja perikanan Indonesia tiba di Taiwan dengan pesawat pada 15 November 2020. Setelah mendarat di Taiwan, mereka check in ke hotel pencegahan epidemi, tetapi keluar dari kamar mereka pada malam 22 November untuk membeli makanan, lapor UDN .
[post_ads]
Setelah keduanya berjalan ke lobi hotel, staf menyadari bahwa mereka telah melanggar peraturan pencegahan epidemi dan menyuruh mereka untuk segera kembali ke kamar mereka.
Meskipun mereka hanya meninggalkan kamar mereka selama lebih dari satu menit, ini masih merupakan pelanggaran aturan pencegahan epidemi dan didenda NT$100.000 oleh departemen kesehatan sesuai dengan peraturan.
Namun, mereka gagal membayar denda dalam jangka waktu yang ditentukan. Departemen kesehatan kemudian berulang kali mendesak para pekerja untuk membayar denda, tetapi tidak berhasil.
[post_ads_2]
Kasus ini kemudian diteruskan ke AEA Kaohsiung, yang memberi tahu para pekerja bahwa mereka harus membayar total NT$270.000 untuk denda dan biaya kamar. Setelah melakukan penyelidikan, AEA menemukan bahwa WNI tersebut bekerja di sebuah perusahaan perikanan di Kota Kaohsiung.
Majikan awalnya akan membantu dengan memotong upah pekerja. Namun, setelah para pekerja melaut dengan kapal penangkap ikan, pemilik perusahaan menjadi khawatir dengan beban keuangan yang dibebankan kepada para pekerja dan kemudian memilih untuk membayar denda sebesar NT$272.000 atas nama mereka.