Ditinggal Kedua Ortunya Jadi TKI, Anaknya di Blitar yang Masih Usia SMP Ini Berbadan Dua Jadi Korban Belut Liar Tetangganya yang Sudah Usia 56 Tahun

Ditinggal Kedua Ortunya Jadi TKI, Anaknya di Blitar yang Masih Usia SMP Ini Berbadan Dua Jadi Korban Belut Liar Tetangganya yang Sudah Usia 56 Tahun

Seorang pemilik toko kelontong (56 tahun) di Kademangan Blitar Jawa Timur heboh lantaran tiba tiba diamankan Satuan Reserse Kriminal Polres Blitar karena melakukan penghamilan kepada anak di bawah umur.

Korban yang masih seorang pelajar di salah satu sekolah menengah pertama berinisial E (15 tahun) kini dalam kondisi berbadan dua 6 bulan saat pelaku ditangkap.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Blitar AKP Tika Pusvita Sari menyatakan, pelaku memanfaatkan kondisi keluarga korban dan mengiming-imingi korban dengan jajanan.

“Korban tinggal di rumahnya bersama dua orang kakak. Kedua orang tua mereka sudah bercerai dan kini ibu mereka ada di luar negeri bekerja sebagai TKW (buruh migran),” kata Tika.
[post_ads]
Kata Tika, kedua kakak dan keluarga besar korban baru mengetahui kehamilannya pada awal Januari ketika usia kehamilan sudah hampir enam bulan.

“Setelah korban mengaku siapa yang menghamilinya, keluarga melapor ke polisi dan kami segera lakukan penahanan kepada pelaku,” ujarnya.

Berkas perkara kasus itu, ujarnya, sudah hampir tuntas di tahap pertama di kepolisian. “Pekan depan targetnya sudah P21 dan kita limpahkan ke kejaksaan,” kata Tika.

Iming-iming jajanan Menurut Tika, S pertama kali mencabuli E pada Juli 2021. Pelaku menganu korban di rumahnya yang memiliki usaha toko kelontong.

Modus yang dijalankan pelaku, jelasnya, memberikan iming-iming jajanan yang disukai korban. “Ketika korban datang ke toko pelaku untuk membeli jajanan, pelaku meminta korban masuk ke kamar dengan iming-iming akan diberi jajanan secara cuma-cuma,” kata Tika.

Usai melakukan perbuatannya, kata dia, pelaku juga memberi uang sekitar Rp 10.000 kepada korban. Berdasarkan informasi yang dapat digali penyidik, ujar Tika, selama Juli hingga Desember 2021, pelaku telah menganu korban setidaknya 3 kali.

Menurutnya, perbuatan pelaku terendus pihak keluarga ketika perubahan fisik pada korban tidak dapat lagi disembunyikan.
[post_ads_2]
Setelah didesak, kata dia, korban menyebut S sebagai pelaku yang mengakibatkan dirinya hamil. Sebelum pihak keluarga korban lapor ke polisi, kata Tika, sudah ada upaya mediasi di mana S menyatakan kesanggupannya untuk bertanggung jawab menikahi korban.

“Tapi pihak keluarga korban tidak dapat menerima jika korban terpaksa menikah dengan pria yang usianya terpaut lebih dari 40 tahun,” ujarnya.

Kini, S terancam hukuman penjara minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun melalui jeratan pasal-pasal dalam Undang-Undang tentang Perlindungan Anak.

Polisi menjeratnya dengan Pasal 81 atau 82 Undang-Undang (UU) No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

sumber: kompascom

COMMENTS

Nama

BMICare,93,Brunei,3,Cinta,55,Cuaca,26,Heboh,13,Hongkong,187,IndoNews,305,Jepang,6,KabarBMI,1246,Kesehatan,2,Korea,12,LintasManca,2,Malaysia,33,Other,11,Panduan,68,Polandia,3,RumahTangga,19,Saudi,41,Singapura,36,Surat Pembaca,3,Taiwan,792,Tips,8,Unik,6,Waspada,27,
ltr
item
Suara Buruh Migran Indonesia: Ditinggal Kedua Ortunya Jadi TKI, Anaknya di Blitar yang Masih Usia SMP Ini Berbadan Dua Jadi Korban Belut Liar Tetangganya yang Sudah Usia 56 Tahun
Ditinggal Kedua Ortunya Jadi TKI, Anaknya di Blitar yang Masih Usia SMP Ini Berbadan Dua Jadi Korban Belut Liar Tetangganya yang Sudah Usia 56 Tahun
Ditinggal Kedua Ortunya Jadi TKI, Anaknya di Blitar yang Masih Usia SMP Ini Berbadan Dua Jadi Korban Belut Liar Tetangganya yang Sudah Usia 56 Tahun
https://blogger.googleusercontent.com/img/a/AVvXsEjn6bE5RoQzuS7GfD_iWOxf31nF9z3w6AR51H8-zGjqfVzEVCIkGWE59bsuejflj-snj_Hwfp12vALnynjKODZRTjyalhnykqfRro0M6yU66vUuemfykbiUmPGQDd1-zvVHBWox7ZIKM4Dd9ttJCRmz1vHwf6ALU2f9w5SUahxHM6xLtrtX3ZucVxNKRA=s320
https://blogger.googleusercontent.com/img/a/AVvXsEjn6bE5RoQzuS7GfD_iWOxf31nF9z3w6AR51H8-zGjqfVzEVCIkGWE59bsuejflj-snj_Hwfp12vALnynjKODZRTjyalhnykqfRro0M6yU66vUuemfykbiUmPGQDd1-zvVHBWox7ZIKM4Dd9ttJCRmz1vHwf6ALU2f9w5SUahxHM6xLtrtX3ZucVxNKRA=s72-c
Suara Buruh Migran Indonesia
https://www.suaraburuhmigran.com/2022/03/ditinggal-kedua-ortunya-jadi-tki.html
https://www.suaraburuhmigran.com/
https://www.suaraburuhmigran.com/
https://www.suaraburuhmigran.com/2022/03/ditinggal-kedua-ortunya-jadi-tki.html
true
5579318521650391592
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share to a social network STEP 2: Click the link on your social network Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy Table of Content