Banding TKW Indonesia yang Habisi Nyawa Majikannya Ditolak, Tetap Dihukum Seumur Hidup

Banding TKW Indonesia yang Habisi Nyawa Majikannya Ditolak, Tetap Dihukum Seumur Hidup

Pengadilan tinggi Singapura telah menguatkan vonis terhadap seorang TKW asal Indonesia karena kasus pembunuhan terhadap majikan yang ia jaga dengan hukuman seumur hidup, keputusan ini tidak berubah dari keputusan awal yang dicetuskan tahun lalu.

Pengadilan Singapura menolak banding dari kuasa hukum Daryati, TKW yang berusia 29 tahun tersebut dimana ia dinyatakan bersalah atas tindakannya kepada majikannya yang dilakukan pada tahun 2016 silam.

Kuasa hukum Daryati berdalih apa yang dilakukan Daryati di luar kendalinya karena dalam kondisi depresi, oleh karenanya, ia meminta keringanan hukuman, namun hak itu ditolak oleh hakim.

Sebagaimana kita tahu, Daryati sebelumnya didakwa telah membunuh majikannya, Seow Kim Choo (59) dirumahnya di teluk Kuaru pada 7 Juni 2016 silam. Ia melakukan hal itu setelah rencananya untuk kabur ke Indonesia digagalkan, paspor dan uangnya disita majikannya.
[post_ads]
Majikannya, Seow menderita 94 luka pisau dimana sebagian besar dibagian kepala dan lehernya yang membuatnya harus menghembuskan nafas pada waktu itu.

Mr. Leon Koh yang mengetahui hal ini mengatakan kalau Daryati dalam kondisi stres dan depresi karena tidak mungkin orang sehat yang diperlakukan baik oleh keluarga majikannya tega melakukan hal keji yang berulang kali hingga menghilangkan nyawa, kecuali dalam kondisi tak sadarkan diri karena depresi.

Namun alasan Mr. Leon ini ditolak oleh hakim. Hakim berdalih selama sidang banding bahwa konteksnya tidak dapat diabaikan – serangan Daryati didorong oleh kemarahan karena rencananya untuk kabur telah gagal.

Pengadilan tertinggi menolak argumen Leon ini dan menegaskan temuan pengadilan bahwa laporan psikiatri pembela tidak dikuatkan oleh fakta independen dan bahwa kriteria diagnostik untuk gangguan tersebut tidak terpenuhi. 

Hakim Andrew Phang, yang menyampaikan putusan pengadilan tertinggi, mengatakan ada bukti yang jelas bahwa Daryati tidak mengalami gangguan fungsi selama berada di Indonesia atau di Singapura.

Dengan kesadarannya sendiri, dia dapat menangani ruang lingkup pekerjaannya dan mampu menyelesaikan tugas-tugas yang ditugaskan padanya.

Hakim juga berdalih kalau Daryati dalam kondisi sehat karena ia bisa merencanakan untuk mengambil paspor, mencuri uang dan memetakan rumah majikannya.
[post_ads_2]
"Dalam rangka melancarkan rencananya untuk mencuri uang, mengambil paspornya dan melarikan diri, dia menggambar peta yang merinci tata letak rumah, meminta bantuan TKW lain dan menaruh banyak rencana untuk memilih waktu yang paling tepat untuk menyerang." Ujar Hakim.

Misalnya, Dr Tan menyebutkan penurunan berat badan sebagai gejala gangguan Daryati, tetapi bukti objektif menunjukkan bahwa dia hanya kehilangan 0,5 kg antara saat dia tiba di Singapura dan saat dia diperiksa di rumah sakit setelah pembunuhan.

Daryati mulai bekerja untuk keluarga pada 13 April 2016, tetapi ia selalu rindu rumah dan merindukan pacarnya, yang bekerja di Hong Kong sebagai pekerja rumah tangga.

Dia menyusun rencana untuk mengancam Madam Seow dengan pisau untuk mendapatkan kembali paspornya, yang disimpan di brankas terkunci, dan untuk mencuri uang sehingga dia bisa memulai bisnis ketika dia kembali ke Indonesia.

Daryati mengasah satu pisau dan menyembunyikan pisau kedua yang lebih kecil di keranjang di bawah wastafel toilet di lantai dua rumah.

Dia akhirnya membawa senjata lain - pisau panjang dari gudang - ketika dia menghadapi Nyonya Seow. Ketika Madam Seow mulai berteriak dan meronta, Daryati menikam dan menebasnya berkali-kali. Sedikitnya tiga sabetan menyebabkan patah tulang di wajah korban.

Daryati awalnya menghadapi tuduhan pembunuhan dengan tujuan menyebabkan kematian, dengan vonis hukuman mati.

Di pertengahan persidangan, penuntut mengurangi tuduhan pembunuhan berdasarkan Bagian 300(c), yang memvonis hukuman penjara seumur hidup.

diterjemahkan suarabmi dari straitstimes

COMMENTS

Nama

BMICare,93,Brunei,3,Cinta,55,Cuaca,26,Heboh,13,Hongkong,187,IndoNews,305,Jepang,6,KabarBMI,1246,Kesehatan,2,Korea,12,LintasManca,2,Malaysia,33,Other,11,Panduan,68,Polandia,3,RumahTangga,19,Saudi,41,Singapura,36,Surat Pembaca,3,Taiwan,792,Tips,8,Unik,6,Waspada,27,
ltr
item
Suara Buruh Migran Indonesia: Banding TKW Indonesia yang Habisi Nyawa Majikannya Ditolak, Tetap Dihukum Seumur Hidup
Banding TKW Indonesia yang Habisi Nyawa Majikannya Ditolak, Tetap Dihukum Seumur Hidup
Banding TKW Indonesia yang Habisi Nyawa Majikannya Ditolak, Tetap Dihukum Seumur Hidup
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjy4mKJy-rKagMZnAduaskzdyYwyUm8ut0XGQ4pRQ8GaSHPBFRdT8WRsIyTCMum-X-RHslCLQfy9xWXjxye-FNLQQAxfUyarajUTMBXLnp7x30VKjXUfV_uk7bqbOuuDlAGmwPwvpS2sF_7zRhcE31P9aI8EfraX_DWo0mb_FObmnLZo30hu2xVr3roXg/s320/mi_telokkurau_310322.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjy4mKJy-rKagMZnAduaskzdyYwyUm8ut0XGQ4pRQ8GaSHPBFRdT8WRsIyTCMum-X-RHslCLQfy9xWXjxye-FNLQQAxfUyarajUTMBXLnp7x30VKjXUfV_uk7bqbOuuDlAGmwPwvpS2sF_7zRhcE31P9aI8EfraX_DWo0mb_FObmnLZo30hu2xVr3roXg/s72-c/mi_telokkurau_310322.jpg
Suara Buruh Migran Indonesia
https://www.suaraburuhmigran.com/2022/04/banding-tkw-indonesia-yang-habisi-nyawa.html
https://www.suaraburuhmigran.com/
https://www.suaraburuhmigran.com/
https://www.suaraburuhmigran.com/2022/04/banding-tkw-indonesia-yang-habisi-nyawa.html
true
5579318521650391592
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share to a social network STEP 2: Click the link on your social network Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy Table of Content