Hari ini, 13 Februari 2023 adalah sidang putusan terkait kasus Ferdi Sambo. Ferdy Sambo divonis hukuman mati setelah terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap ajudannya, Brigadir N Yosua Hutabarat. Vonis itu dijatuhkan hakim di PN Jaksel, Senin (13/2/2023).

"Mengadili, menyatakan terdakwa Ferdy Sambo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain," kata hakim ketua Wahyu Iman Santoso saat membacakan amar putusan di PN Jaksel
[post_ads]

"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Ferdy Sambo hukuman mati," imbuhnya.

Sambo juga dinyatakan bersalah melakukan perusakan CCTV yang berakibat terganggunya sistem elektronik dan/atau mengakibatkan sistem elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya.
[post_ads_2]
Sambo dinyatakan bersalah melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Sambo juga dinyatakan bersalah melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sementara, sidang putusan kepada Putri Candrawati malam ini (13/2), hakim memutuskan hukuman 20 Tahun Penjara.

"Menyatakan Putri Candrawati terbukti bersalah melakukan ikut serta dalam pembunuhan berencana, menjatuhkan pidana terhadap Putri Candrawati dengan pidana selama 20 Tahun Penjara" Ungkap Majelis Hakim.