TKW Indonesia di Taiwan Dipenjara 2 Tahun 2 Bulan Karena Aniaya Anak Majikannya yang Berusia 8 Bulan
Seorang pekerja migran asal Indonesia yang dikenal sebagai KI telah dijatuhi hukuman dua tahun dua bulan penjara oleh Pengadilan Taoyuan.
Dia dinyatakan bersalah atas tuduhan melakukan kekerasan terhadap seorang bayi berusia delapan bulan yang sedang diurusnya. Kejadian ini terjadi saat ia sedang memandikan bayi tersebut dan direkam melalui kamera pengawas (CCTV) pada akhir Maret yang lalu.
[post_ads]
Pengadilan mendengarkan penjelasan dari KI, yang mengaku bahwa tindakan tersebut merupakan bentuk pelampiasan karena tekanan pekerjaan yang tinggi serta kurangnya waktu istirahat yang membuatnya merasa seperti dijadikan robot.
Meskipun KI mengakui perilaku kekerasan saat bayi menangis saat dimandikan, kedua orang tua bayi tersebut tidak bersedia menyelesaikan masalah secara damai, bahkan meminta ganti rugi atas pengalaman yang dialami anak mereka.
[post_ads_2]
Hakim dalam sidang menilai bahwa KI seharusnya sadar akan tahap perkembangan fisik bayi yang sedang diasuhnya, namun tidak mampu mengendalikan emosinya ketika bayi menangis. Oleh karena itu, pengadilan memutuskan untuk menjatuhkan hukuman penjara dua tahun dua bulan kepada KI.
KI, yang direkrut oleh majikan di daerah Longtan, Taoyuan, memiliki tanggung jawab merawat tiga anak majikan, termasuk bayi kembar yang mengalami kekerasan. Selain tugas merawat anak-anak, KI juga bertanggung jawab atas pekerjaan rumah tangga dan merawat hewan peliharaan. Pada keseluruhan pekerjaannya, KI merasa diperlakukan tanpa ampun dan kurang waktu untuk istirahat.
TKW Indonesia di Taiwan Dipenjara 2 Tahun 2 Bulan Karena Aniaya Anak Majikannya yang Berusia 8 Bulan
sumber: setn.tw
COMMENTS