TKW Indonesia di Hong kong Dicyduk Karena Jualan Rokok Ilegal, Terancam Denda 1 Juta HKD
Hong Kong, 5 Februari 2024 - Operasi anti-rokok ilegal yang dilakukan oleh Bea Cukai Hong Kong di Sheung Shui pada tanggal 5 Februari 2024 telah membuahkan hasil dengan penangkapan seorang perempuan yang mencurigakan. Perempuan tersebut, seorang pekerja rumah tangga berusia 43 tahun asal Indonesia, ditangkap setelah ditemukan membawa sejumlah kecil rokok ilegal.
Setelah penangkapan tersebut, petugas bea cukai membawa perempuan tersebut ke rumah majikannya untuk melakukan penggeledahan. Hasilnya, sekitar 140.000 batang rokok ilegal berhasil disita dengan perkiraan nilai pasar sekitar HK$520.000, dengan nilai kena pajak sekitar HK$360.000.
[post_ads]
Penyelidikan awal menunjukkan bahwa pelaku diduga memanfaatkan rumah majikannya sebagai tempat penyimpanan rokok ilegal dan menjualnya kepada pengguna di sekitar kawasan pada pagi hari saat ia keluar rumah. Bea Cukai berjanji untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut terhadap sumber rokok ilegal tersebut dan tidak menutup kemungkinan adanya penangkapan lebih lanjut.
Menurut pihak Bea Cukai, jual beli rokok ilegal adalah tindakan ilegal di Hong Kong. Sesuai dengan Undang-undang di Hong Kong, siapa pun yang terlibat dalam aktivitas menangani, memiliki, menjual, atau membeli rokok ilegal akan dianggap melanggar hukum. Pelanggar tersebut dapat dikenai denda hingga HK$1 juta dan hukuman penjara selama 2 tahun.
[post_ads_2]
Selain itu, bagi PRT migran di Hong Kong, melakukan tugas di luar ketentuan dalam kontrak kerja dan melanggar ketentuan tinggal sebagai PRT migran dapat mengakibatkan deportasi ke tempat asal, atau denda hingga HK$50.000 dan hukuman penjara selama 2 tahun.
PRT asal Indonesia yang ditangkap telah bekerja selama kurang lebih 6 tahun. Majikan yang bersangkutan terbaring sakit dalam waktu yang lama, sedangkan keluarganya tidak tinggal bersama. Kondisi ini memberikan kesempatan bagi PRT tersebut untuk memanfaatkan rumah majikan sebagai tempat bekerja dan gudang rokok ilegal.
COMMENTS