SUARABMI.COM - Empat hal ini yang harus dilakukan oleh TKI setibanya di Taiwan, Bagi TKI yang bernaung dibawah agensi, hal ini sudah diatur oleh agensi namun bagi yang tidak maka ia harus melakukannya sendiri. Berikut 4 hal tersebut:
1. Pemeriksaan Kesehatan
Setiap TKI yang bekerja di Taiwan wajib melakukan pemeriksaan kesehatan selambat-lambatnya 3 hari setelah tiba di Taiwan.
Selama bekerja di Taiwan, TKI harus melakukan 4 kali pemeriksaan kesehatan, yakni paling lambat hari ke 3 tiba di Taiwan, bulan ke-6, bulan ke-18 serta bulan ke-30.
[post_ads]
Menurut peraturan ketenagakerjaan di Taiwan, setiap TKI yang ditemukan menderita HIV/AIDS, cacingan, hepatitis B maupun TBC diharuskan meninggalkan Taiwan.
Pemeriksaan kesehatan dapat dilakukan di rumah sakit pemerintah daerah setempat di Taiwan yang telah ditentukan oleh Departemen Kesehatan Taiwan.
Berikut tips yang harus diperhatikan TKI sebelum melakukan pemeriksaan kesehatan adalah:
- Seminggu sebelum pemeriksaan kesehatan jangan menggunakan obat flu yang dibawa dari Indonesia, seperti Panadol, Paramek, dan Stopcold. Karena dalam pemeriksaan kesehatan, dalam darah pemakai obat tersebut sering didapati unsur obat terlarang menurut hukum Taiwan
- TKI perempuan yang terdeteksi sedang hamil saat pemeriksaan kesehatan pertama, maka ia akan di deportasi dari Taiwan.
2. Pemeriksaan Sidik Jari
Setiap pekerja asing harus melakukan pemeriksaan sidik jari ke kantor polisi setempat, diantar oleh agen. Biasanya pemeriksaan sidik jari ini dilakukan pada hari ke-2 setelah TKI tiba di Taiwan.
[post_ads_2]
3. Mengurus Alien Resident Certificate (ARC)
Setelah melakukan sidik jari, TKI diperbolehkan mengurus Alien Resident Card (semacam KTP) di kantor imigrasi setempat dengan membawa paspor, pas photo 2 lembar, mengisi formulir yang tersedia dan membayar biaya administrasi sebesar NTD 1.000 pertahun (biasanya langsung membayar NTD 3000 untuk 3 tahun sampai habis kontrak). ARC akan selesai dalam waktu 10 hari dan diambil oleh agen untuk diserahkan pada TKI.
4. Mengurus Surat Izin Kerja (SIK)
Bagi pekerja asing yang lulus pemeriksaan kesehatan, dalam waktu 15 hari setelah tiba di Taiwan diperbolehkan mengurus Surat Izin Kerja ke MOL yaitu lembaga pemerintah Taiwan yang membidangi tenaga kerja.
Pembuatan SIK biasanya dilakukan oleh agen. Bagi pekerja asing yang terpaksa pindah majikan sebelum selesai kontrak berakhir, maka mereka berhak meminta pada majikan baru untuk mengurus perpanjangan SIK di MOL.
Apabila masa kerja TKI berakhir dan tidak memperoleh perpanjangan SIK dari MOL, maka TKI diharuskan meninggalkan Taiwan sebelum masa berlaku SIK berakhir.
editor suarabmi/admin
sumber inspirasi bmi