Inilah Hukum Bekerja Di Luar Negeri Pada Non Muslim

SUARABMI.COM - Pada dasarnya ISLAM tidak melarang kita bermuamalah dan berinterasksi  dengan non Muslim, selama mereka tidak memerangi dan membenci  kaum Muslimin, termasuk didalamnya bekerja kepada mereka.  

Sebagaimana firman Allah SWT  Allah tidak melarang kamu untuk berbuat baik dan berlaku adil terhadap orang-orang yang tiada memerangimu karena agama dan tidak (pula) mengusir kamu dari negerimu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berlaku adil. Sesungguhnya Allah Hanya melarang kamu menjadikan sebagai kawanmu orang-orang yang memerangimu Karena agama dan mengusir kamu dari negerimu, dan membantu (orang lain) untuk mengusirmu. dan barangsiapa menjadikan mereka sebagai kawan, Maka mereka Itulah orang-orang yang zalim.” (QS. Al Mumtahanah : 8 – 9). 

Namun dalam bidang pekerjaan, ada koridor-koridor yang harus di taati untuk menjaga kebolehannya bekerja kepada non muslim, diantaranya adalah pekerjaanya tidak diharamkan secara syariat, seperti perdagangan narkotika, babi ataupun lainnya yang tidak sesuai dengan syariat.
[post_ads]
Didalam sebuah hadits yang diriwayatkan dari Ka’ab bin ‘Ajroh berkata,”Aku mendatangi Nabi saw dan aku melihat ada perubahan didalam dirinya.’ Ka’ab berkata,’Wahai Rasulullah aku menyaksikan perubahan didalam dirimu?’ beliau saw menjawab,’Sudah tiga hari ini tak satupun makanan yang masuk kedalam perutku.’ Abu Hurairoh berkata,’Lalu aku pun pergi dan aku melihat seorang Yahudi yang sedang memberi minum ontanya. Dan aku pun meminta agar aku memberikan minum untuk ontanya. Dan setiap satu ember (dibayar) dengan satu buah kurma. Aku pun mengumpulkan kurma-kurma tersebut dan mendatangi Nabi saw. Nabi saw bersabda,’Darimana kamu mendapatkan ini wahai Ka’ab?’ Aku pun menceritakan kepadanya saw. Dan Nabi saw bersabda,”Apakah engkau mencintaiku wahai Ka’ab?’ Ka’ab menjawab,’Ya.’ (HR. Thabrani)

Maka jika kita menilik pada hadits di atas, dengan menelaah sebab musababnya maka tidak jauh beda dengan TKI yang bekerja di luar negeri untuk mencari penghidupan selama masih dalam koridor2 di atas. 

Dan tentunya seorang Muslim harus taat pada ikatan kontrak kerja yang telah di sepakati bersama, karena ketaatan terhadap kontrak kerja adalah mencerminkan pribadi Muslim yang santun dan bertanggungjawab. Dengan demikian, ketaatan itu adalah kepada kontrak kerja bukan kepada non-muslim. 

Dan adapun banyak ulama yang tidak membolehkan hal tersebut dengan alasan "Penghinaan", dengan berdasarkan firman Allah SWT di antaranya “Allah sekali-kali tidak akan memberi jalan kepada orang-orang kafir untuk memusnahkan orang-orang yang beriman.” (an-Nisa: 141). dan beberapa Ulama menggunakan dalil ini "Janganlah kamu lemah dan meminta damai padahal kamulah yang di atas".  (Muhammad: 35). Tidak sah bagi seorang muslim untuk menghinakan dirinya dengan menjadi pelayan orang kafir kecuali dalam keadaan terpaksa, maka sah.” (Syarh al-Bukhari karya Ibnu Baththal).
[post_ads_2]
Nah, dengan alasan keterpaksaan dan kemaslahatan kesejahteraan ekonomi kita menjalani nasib sebagai perantau di negara non Muslim. 

Dan dengan menjadi minoritas, adalah juga ujian untuk keimanan dan ketaqwaan kita, benar-benar iman dan taqwa sesungguhnya yaitu dengan tetap dalam jalanNya yang mulia atau hanya iman dan taqwa ABAL-ABAL yang seperti bunglon yang nemplok sana dan sini selalu  bermimikri sehingga dapat menipu mata manusia dan dapat mencelakakan manusia lain. Hakikat kita Muslim dan bumi Allah manapun kita tetap Muslim. 

Demikian sekelumit pembahasan tentang Bekerja pada Non Muslim, bukan karena ingin selamat dari pendapat RAJIH, namun lebih melihat pada sebab musababnya dan maslahahnya sehingga pendapat inilah yang penulis gunakan, sebagai CAMBUK SEMANGAT untuk mencari FADLAN_MINALLAH. kritik dan saran yang membangun adalah penyempurna dan penambah sumber2 ilmu bagi kami, semoga Hiidayah Allah selalu dalam perjalanan kehidupan kita dan semoga Ilmu yang kita miliki akan bermanfaat kita di dunia maupun di akhirat, dan tidak menjadi BUMERANG bagi kita. Amiin

Surat Pembaca
Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال