Kemenaker Hanya Akan Kirim TKI ke 17 Negara Ini, Taiwan, Jepang, Brunei dan Malaysia Tidak Ada Dalam Daftar, Polandia Jadi Favorit

Kemenaker Hanya Akan Kirim TKI ke 17 Negara Ini, Taiwan, Jepang, Brunei dan Malaysia Tidak Ada Dalam Daftar, Polandia Jadi Favorit

Kementerian Ketenagakerjaan menerbitkan aturan perubahan tentang penempatan pekerja migran Indonesia (PMI) pada masa adaptasi baru.

Dalam aturan baru tersebut terdapat hanya 17 negara penempatan yang dibuka secara resmi. Hal ini mengalami pengurangan dimana pada November 2020 lalu ada 23 negara yang resmi dibuka oleh pemerintah. Beritanya bisa dibaca disini.

Adapun negara yang dikurangi alias tidak lagi diperbolehkan untuk mengirimkan TKI kenegara tersebut dari 23 negara sebelumnya yang diperbolehkan adalah (1) Taiwan, (2) Jepang, (3) Gana, (4) Aljazair, (5) Selandia Baru, (6) Serbia.

Dan 2 negara penempatan yang sebelumnya ramai menjadi tujuan TKI namun belum juga namanya muncul didaftar negara yang diperbolehkan untuk mengirim TKI adalah Malaysia dan Brunei Darussalam.
[post_ads]
Direktur Jenderal Binapenta dan PKK Kemenaker Suhartono meminta kepada seluruh Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) untuk tetap menerapkan protokol kesehatan secara ketat di setiap tahapan proses penempatan PMI sesuai dengan Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 294/2020 tentang Pelaksanaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia pada Masa Adaptasi Kebiasaan Baru. Sebagaimana diketahui, terbitnya aturan tersebut menjadi penanda kembali dibukanya keran pengiriman PMI setelah sempat ditutup sementara pada 18 Maret 2020.

Suhartono mengatakan penempatan PMI Untuk Kepentingan Perusahaan Sendiri (UKPS) dapat dilakukan ke semua negara tujuan penempatan selama otoritas di negara tersebut memberi izin masuknya tenaga kerja asing dengan menerapkan protokol kesehatan masing-masing.

“Hal ini dilakukan untuk memastikan adanya pelindungan dan jaminan kesehatan bagi para PMI yang bekerja di negara-negara penempatan. Untuk perusahaan yang akan melakukan penempatan PMI UKPS juga harus mendapatkan izin dari kementerian yang menyelenggarakan urusan bidang ketenagakerjaan,” kata Suhartono dalam keterangan resmi, Minggu (10/1/2021).

Berikut daftar negara-negara tujuan penempatan beserta sektor dan skema penempatannya:

1. Hungaria dengan sektor pekerjaan industri permesinan atau mesin pendingin pada pemberi kerja berbadan hukum. Adapun skema penempatan oleh Perusahaan Penempatan PMI (P to P) dan PMI Perseorangan. 

2. Hong Kong dengan sektor PMI yang bekerja pada pemberi kerja perseorangan. Adapun skema penempatan oleh Perusahaan Penempatan PMI (P to P).
[post_ads_2]
3. Irak dengan semua sektor pada pemberi kerja berbadan hukum, kecuali sektor rumah tangga. Sementara skema penempatan oleh Perusahaan Penempatan PMI (P to P) dan PMI Perseorangan.

4. Kerajaan Arab Saudi dengan semua sektor pada pemberi kerja berbadan hukum. Sementara skema penempatan oleh Badan Pelindungan PMI (G to G dan G to P); Penempatan oleh Perusahaan Penempatan PMI (P to P); dan PMI Perseorangan.

5. Korea Selatan dengan semua sektor pada pemberi kerja berbadan hukum. Adapun penempatan oleh Badan Pelindungan PMI Pekerja (G to G); Penempatan oleh Perusahaan Penempatan PMI (P to P); dan PMI Perseorangan.

6. Maladewa dengan sektor industri perhotelan, restoran, kafe dan/atau spa pada pemberi kerja berbadan hukum. Adapun skema penempatan oleh Perusahaan Penempatan PMI (P to P) dan PMI Perseorangan.

7. Nigeria dengan semua sektor pada pemberi kerja berbadan hukum. Adapun skema penempatan oleh Perusahaan Penempatan PMI (P to P).

8. Persatuan Emirat Arab dengan semua sektor pada pemberi kerja berbadan hukum, kecuali sektor rumah tangga. Adapun skema penempatan oleh Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (G to G dan G to P); Penempatan oleh Perusahaan penempatan PMI (P to P); dan PMI Perseorangan.

9. Polandia dengan semua sektor pada pemberi kerja berbadan hukum. Adapun penempatan oleh Badan Pelindungan PMI (G to G dan G to P) dan Penempatan oleh Perusahaan Penempatan PMI (P to P).


10. Qatar dengan semua sektor pada pemberi kerja berbadan hukum, kecuali sektor rumah tangga. Adapun skema penempatan oleh Badan Pelindungan PMI (G to G dan G to P); Penempatan oleh Perusahaan Penempatan PMI (P to P); dan PMI Perseorangan.

11. Rusia dengan semua sektor pada pemberi kerja berbadan hukum. Adapun skema penempatan oleh Perusahaan Penempatan PMI(P to P) dan PMI Perseorangan.

12. Singapura dengan semua sektor pada pemberi kerja berbadan hukum dan pemberi kerja perseorangan. Adapun skema penempatan oleh Perusahaan Penempatan PMI (P to P) dan PMI Perseorangan.

13. Swedia dengan semua sektor pada pemberi kerja berbadan hukum. Adapun skema penempatan oleh Perusahaan Penempatan PMI (P to P) dan PMI Perseorangan.

14. Swiss dengan semua sektor pada pemberi kerja berbadan hukum. Adapun skema penempatan oleh Perusahaan Penempatan PMI (P to P) dan PMI Perseorangan.

15. Turki dengan sektor industri perhotelan, restoran, kafe, dan/atau spa (hospitality) pada pemberi kerja berbadan hukum. Adapun skema penempatan oleh Perusahaan Penempatan PMI (P to P) dan PMI Perseorangan.

16. Zambia dengan sektor pertambangan pada pemberi kerja berbadan hukum. Adapun skema penempatan oleh Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P to P) dan PMI Perseorangan.

17. Zimbabwe dengan sektor pertambangan pada pemberi kerja berbadan hukum. Adapun skema penempatan oleh perusahaan penempatan PMI (P to P) dan PMI Perseorangan.

sumber: bisnis, suarabmi

COMMENTS

Nama

BMICare,93,Brunei,3,Cinta,55,Cuaca,26,Heboh,13,Hongkong,188,IndoNews,305,Jepang,6,KabarBMI,1249,Kesehatan,2,Korea,12,LintasManca,2,Malaysia,33,Other,11,Panduan,68,Polandia,3,RumahTangga,19,Saudi,41,Singapura,36,Surat Pembaca,3,Taiwan,794,Tips,8,Unik,6,Waspada,27,
ltr
item
Suara Buruh Migran Indonesia: Kemenaker Hanya Akan Kirim TKI ke 17 Negara Ini, Taiwan, Jepang, Brunei dan Malaysia Tidak Ada Dalam Daftar, Polandia Jadi Favorit
Kemenaker Hanya Akan Kirim TKI ke 17 Negara Ini, Taiwan, Jepang, Brunei dan Malaysia Tidak Ada Dalam Daftar, Polandia Jadi Favorit
Kemenaker Hanya Akan Kirim TKI ke 17 Negara Ini, Taiwan, Jepang, Brunei dan Malaysia Tidak Ada Dalam Daftar, Polandia Jadi Favorit
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhibs6WVzlHKR1KYcUqeLRytA0UrKSnc32WG7YX82Pkqanr81DErEFQ0yY-jqRVjF7v5UvEUhV_nzcH8cFymBYJtDKJXKYBRODZd8FuWJoe7Wg8wwJ84JfwzCLqnrEbZkErN_hyphenhyphenz6uhI3XY/s320/Frame+SUARA+BURUH+MIGRAN.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhibs6WVzlHKR1KYcUqeLRytA0UrKSnc32WG7YX82Pkqanr81DErEFQ0yY-jqRVjF7v5UvEUhV_nzcH8cFymBYJtDKJXKYBRODZd8FuWJoe7Wg8wwJ84JfwzCLqnrEbZkErN_hyphenhyphenz6uhI3XY/s72-c/Frame+SUARA+BURUH+MIGRAN.jpg
Suara Buruh Migran Indonesia
https://www.suaraburuhmigran.com/2021/01/kemenaker-hanya-akan-kirim-tki-ke-17.html
https://www.suaraburuhmigran.com/
https://www.suaraburuhmigran.com/
https://www.suaraburuhmigran.com/2021/01/kemenaker-hanya-akan-kirim-tki-ke-17.html
true
5579318521650391592
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share to a social network STEP 2: Click the link on your social network Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy Table of Content