Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatra Utara menyerahkan Stefen Agustinus alias Ko Aven ke penyidik Kejati Nusa Tenggara Timur (NTT).
Dia merupakan buronan Kejati NTT yang telah dipidana dengan hukuman tujuh tahun penjara dalam kasus tindak pidana perdagangan orang.
Serah terima dilakukan langsung kepada personel Kejati NTT di Kantor Kejati Sumut, Jalan AH Nasution, Kota Medan, Kamis (14/1/2021). Terpidana merupakan buron penjualan tenaga kerja Indonesia (TKI) ke luar negeri.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumut Sumanggar Siagian mengatakan, Stefen ditangkap di rumah persembunyiaanya, Jalan Metal, Kelurahan Tanjung Mulia, Kecamatan Medan Deli, Kota Medan pada Rabu (13/1/2021).
[post-ads]
Dia diamankan atas dasar permohonan bantuan penangkapan dari Kajati NTT tanggal 12 Januari 2021 kepada Tim Tabur Kejati Sumut.
"Setelah kita tangkap kemarin, hari ini kami serahkan terpidana ini kepada tim dari Kejaksaan Tinggi NTT. Selanjutnya proses hukum terhadap terpidana ini akan dilakukan di NTT," ujar Sumanggar, Kamis (14/1/2020).
Dia menceritakan, selama bersembunyi di Medan, Stefen bekerja di kantor ekpedisi pengiriman barang. "Tim kita bahkan harus menyamar sebagai warga yang ingin mengirimkan barang ke Sabang untuk bisa masuk ke rumah yang dijadikan kantor ekspedisi tersebut. Kita akhirnya bisa menangkap yang bersangkutan tanpa perlawanan," katanya.
Kasi A Kejati Sumut M Nur Eka Firdaus menjelaskan, Stefen divonis hukuman tujuh tahun penjara sesuai dengan amar putusan Mahkamah Agung Nomor 2479K/PID.SUS.2017 tanggal 31 Januari 2018. Stefen dan dua tersangka lainnya dalam kasus itu disebut melanggar Pasal 48 ayat 1 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.
[post_ads_2]
"Jadi kasusnya tahun 2017. Saat itu terpidana ini bersama dua rekannya mengirimkan pekerja dari NTT secara ilegal ke Malaysia. Dalam kasus itu, satu dari tiga pekerja yang dikirim meninggal dunia di Malaysia," katanya.
Kasus itu sudah disidangkan di Pengadilan Negeri Kupang pada tahun 2017. Saat itu Steven dinyatakan bersalah namun menyatakan banding hingga akhirnya kasasi ke Mahkamah Agung.
Dia sempat ditahan namun masa penahanannya habis sebelum putusan banding dan kasasinya keluar sehingga Kejaksaan melepaskannya hingga akhirnya buron.
"Sementara dua tersangka lainnya yakni Komarudin dan Rachmawati masih buron. Rachmawati sudah kita ketahui keberadaannya di Singapura, tapi belum bisa ditangkap," ucapnya. [inews]
Tags
IndoNews