Nyambi Kerja di Restoran Majikan, TKW Asal Indonesia Diamankan Polisi dan Imigrasi Taiwan dan Terancam Denda Super Berat
SUARABMI.COM - Badan Imigrasi Nasional (NIA) baru-baru ini telah menangkap pekerja perawat rumahan Indonesia karena merangkap sebagai juru masak di sebuah restoran yang dikelola oleh majikannya di Taiwan selatan, dan keduanya menghadapi denda berat.
Kantor NIM Taitung mengatakan dalam siaran pers pada hari Kamis (28 Oktober) sebagaimana dilansir suarabmi dari focustaiwan, bahwa TKW Indonesia yang ditangkap bernama panggilan“Arnie” (阿妮), ia kepergok bekerja di rumah pemilik restoran padahal paspornya adalah perawat lansia di keluarga majikan.
[post_ads]
Arnie dipekerjakan di restoran majikannya lantaran jumlah turis di Taitung meningkat belakangan ini, bos Armie meminta bantuannya untuk memasak di dapur restoran yang kekurangan staf.
Karena Arnie sangat baik dalam pekerjaannya, banyak pelanggan yang sering menyanjungnya dengan pujian. Kantor NIA Taitung menerima informasi rahasia dan pergi ke restoran untuk menyelidiki bersama dengan petugas dari Kantor Polisi Daerah Dawu di Kantor Polisi Kabupaten Taitung.
Apa yang mereka temukan mereka anggap sebagai pelanggaran Undang-Undang Layanan Ketenagakerjaan, dan pihak berwenang melimpahkan kasus tersebut ke Pemerintah Kabupaten Taitung untuk memberikan hukuman.
[post_ads_2]
Direktur kantor NIA Taitung Huang Chih-ming (黃志明) mengatakan kepada media bahwa Arnie suka memasak makanan laut untuk keluarga dan teman-temannya di Indonesia, jadi dia mengambil kesempatan untuk membantu bosnya tanpa menyadari itu adalah pelanggaran hukum bagi kedua belah pihak.
Huang meminta majikan di seluruh Taiwan untuk menahan diri dari menugaskan pekerja migran untuk melakukan pekerjaan di luar bidang hukum mereka. Jika ketahuan, mereka akan menghadapi denda maksimum NT$150.000 (US$5.172) karena melanggar Undang-Undang Layanan Ketenagakerjaan.
COMMENTS