Dua Orang Pembawa 60 Pekerja Migran Ilegal Indonesia yang Tenggelam di Laut Diringkus Polri


Kasus 60 pekerja migran Indonesia ilegal (PMI) yang menumpangi kapal dan tenggelam di perairan Malaysia beberapa waktu lalu masih terus diselidiki oleh pihak kepolisian. Dua orang yang berperan sebagai perekrut pekerja migran ilegal berhasil diringkus.

"Polri sudah mengamankan dua orang yang diduga sebagai pelaku tindak pidana perlindungan PMI, yang merekrut pekerja PMI tersebut. Yang mana para PMI ini menaiki kapal boat dan mengalami kecelakaan," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Ahmad Ramadhan, Selasa (28/12/2021).
[post_ads]
Salah satu pelaku yang diamankan berinisial JI yang merupakan warga Kelurahan Baru Besar, Batam.

Berdasarkan hasil penyelidikan, JI merekrut sebanyak lima pekerja migran ilegal. Empat dari lima pekerja tersebut meninggal dunia dalam kecelakaan kapal tenggelam.

Kemudian, kedua ada AS yang merekrut empat pekerja migran ilegal masing- masing berinisial KAK, F, NIS, dan M. Diketahui, F dan NIS tewas dalam kejadian itu.
[post_ads_2]
"Jadi, sampai dengan saat ini ada dua tersangka yang diamankan penyidik dan masih dalam proses pendalaman, masih didalami sejauh mana perekrutan secara ilegal bekerja di Indonesia yang dipekerjakan secara ilegal ke luar negeri," ungkapnya.

Kedua pelaku melanggar Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.

beritasatu
Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال