Taiwan Siapkan 2.550 Tempat Untuk Menampung TKI yang Akan Datang Mulai 15 Februari Mendatang, Biaya Karantina Wajib Dari Majikan Tidak Boleh Minta ke
Kabar baik untuk teman teman semua khususnya calon TKI Taiwan dimana kabar sedap ini adalah penerbangan perdana ke Taiwan tahap 2 akan dibuka mulai 15 Februari mendatang sesuai janji pemerintah Taiwan bulan lalu.
Majikan di Taiwan sudah bisa mengajukan permohonan pekerja migran dari 4 negara penyuplai pekerja migran, yaitu Indonesia, Thailand, Filipina dan Vietnam. Keempat negara tersebut sudah mendapatkan hak dan jatah yang sama, tidak ada yang diistimewakan lagi.
Majikan bisa mengajukan permohonan mendatangkan pekerja migran melalui Airport Care Service Network for Inbound and Outbound Migrant Workers.
[post_ads]
Menurut Su Yuguo, Ketua Tim Pengelola Tenaga Kerja Transnasional Badan Pengembangan Tenaga Kerja Kementerian Tenaga Kerja, jumlah pekerja migran yang diperkenalkan pada tahap pertama kini telah mencapai sekitar 1.100 dan sistem point telah dihapus sekarang, pada tahap kedua ini, mereka menyiapkan 2.550 tempat tidur karantina terpusat untuk pekerja migran.
Menurut Su, perbedaan besar antara tahap pertama dulu dengan tahap kedua mendatang adalah penghapusan sistem poin.
Lalu bagaimana dengan biaya karantina?
Biaya karantina, biaya asrama, penginapan dan transportasi yang diwajibkan harus ditanggung majikan, jika majikan meminta biaya atau patungan dengan TKI, adalah pelanggaran terhadap ketentuan dan undang - undang layanan ketenagakerjaan dan akan dihukum administrasi ketenagakerjaan menurut hukum.
[post_ads_2]
Mempertimbangkan beban ekonomi dan perawatan majikan migran kesejahteraan sosial, Kementerian Tenaga Kerja akan mensubsidi 50% dari biaya karantina dan manajemen kesehatan diri, tetapi tidak lebih dari 1.250 yuan per orang per hari.
Namun faktanya yang telah berjalan selama ini, banyak TKI yang mengeluh harus membayar lebih kepada PJTKI dengan alasan biaya karantina. Banyak diantara mereka ditarik uang kisaran 70jutaan untuk proses ke Taiwan.
Semoga ada tindakan keras terkait biaya karantina ini, sehingga calon TKI tidak dibebani biaya karantina yang menurut aturan memang harus ditanggung majikan, tidak boleh patungan dengan TKI nya.
COMMENTS