Jangan Anggap TKI di Taiwan Sebagai Budak, Beli Sepeda Listrik Saja Harus Ada Surat Ijin Dari Majikannya, Ini Pembelaan Dari Legislator Taiwan
Mulai hari ini secara resmi pemerintah Taiwan memberlakukan aturan terkait sepeda listrik dimana semua pemilik sepeda listrik diwajibkan meregistrasikan kendaraannya, mendaftarkan palt nomor dan STNK serta asuransinya. Aturan ini sah berlaku mulai 30 November 2022.
Perlu diketahui, untuk mendaftarkan sepeda listrik agar mendapat plat nomor dan STNK, ada beberapa syarat yang dibebankan kepada para pekerja migran, ada perbedaan syarat antara pekerja migran dan penduduk lokal.
Adapun syaratnya adalah, (1) ARC Asli, (2) Stempel/ tanda tangan (3) Surat dikeluarkankan/ diedarkannya sepeda listrik, (4) Fabiao atau bukti pembelian, (5) Asuransi, (6) Uang NT$450, dimana 300NT untuk plat nomor dan 150 untuk STNK, (7) Surat persetujuan majikan.
[post_ads]
Nah syarat nomor 7 inilah yang dipermasalahkan, dengan dipaksanya pekerja migran meminta surat persetujuan kepada majikan, mereka para pekerja migran dianggap seperti budak yang tidak mempunyai kemerdekaan.
Hal ini sebagaimana diungkapkan olej salah sseorang anggota legislator Taiwan, Qiu Xianzhi, ia mengkiritk keras hal ini dan menyarankan kepada kementerian perhubungan Taiwan untuk meralat aturan yang terakhir ini.
"Ini tindakan deskriminatif, tidak ada satupun aturan dalam undang undang lalu lintas yang mewajibkan pekerja migran harus izin majikan jika ingin membeli kendaraan. Dengan aturan ini, walaupun pekerja migran dapat ijin mengikuti tes SIM dan membeli kendaraan dari departemen perhubungan, namun jika majikan menolak, semua akan sia sia, alias tidak berjalan" Ungkapnya.
[post_ads_2]
Ia pun menghimbau kepada Kementerian Perhubungan, mengimbau para pejabat untuk segera meredam jurang antara pekerja migran dan penduduk lokal dan segera memperbaiki serta mencabut peraturan terkait “Surat Persetujuan Pemberi Kerja” Di mata Pansus juga banyak kontroversi.
Sementara itu, jika pekerja migran sudah melengkapi dokumen dokumen diatas, sepeda listrik sebelum dikeluarkan ijinnya, akan diperiksa, (1) apakah kecepatannya sudah dimodifikasi sehingga bisa lari lebih dari 25km/jam, (2) apakah sperpartnya masih lengkap atau sudah diubah. Jika hal ini bisa lolos, baru sepeda listrik akan mendapatkan plat nomor dan STNK.
Untuk meregistrasikan sepeda listrik saat ini, ada banyak tempat yang tersedia, diantaranya (1) ditempat penjual sepeda listrik, (2) tempat ujian SIM, (3) daerah industri, (4) kantor keluarahan, (5) kantor agensi dan juga (6) pusat kegiatan warga. Disana akan disediakan stand khusus untuk pendaftaran.
Nah, bagaimana pendapatmu? syarat nomor 7 ini apakah menjadi beban?
COMMENTS