KabarBMI
Kuras Uang Majikan di ATM Hingga 5,2juta NT Selama 74 Kali, TKI Asal Indonesia Dijatuhi Hukuman 2 Tahun 2 Bulan Penjara
Suara BMI
TAIWAN, Seorang pekerja migran Indonesia yang bekerja di salah satu pabrik di Taichung ini awalnya sangat dipercaya majikan dan menjalin hubungan baik dengan pemilik pabrik.
Saking baiknya, ia sampai bebas masuk kamar majikannya, namun kepercayaan majikan itu disalah gunakan dengan ia memberanikan diri mengambil uang dikamar majikannya.
Melihat ada kesempatan dan melihat ada ATM yang ia ketahui PIN nya, ia lantas mengambilnya dan menguras isi ATM di sebuah minimarket.
Karena tindakan pertama kedua dan beberapa kali selanjutnya tidak diketahui sang majikan, ia terus menerus melakukan hal yang sama setiap saatnya hingga tercatat setidaknya 74 kali ambil tunai di ATM.
[post_ads]
Total uang yang ia ambil mencapai NT$ 5.291.000, jika dirupiahkan ini setara dengan Rp. 2.688.927.382. atau 2,6 M lebih.
Saat pemilik pabrik memeriksa keuangan pabriknya, ia mendapati ada uang yang hilang begitu saja dari kartu ATMnya.
Dilihat lihat ada pembukuan yang tidak sesuai dengan catatan yang majikan merasa tidak melakukannya dan nilainya fantastis.
[post_ads_2]
Merasa curiga, lantas majikan mencari bukti termasuk dari rekaman CCTV yang ada dipabrik, dan menemukan sang PMI ini melakukan hal yang tak patut ini.
Tindakan tarik uangnya terekam oleh CCTV, lantas sang majikan melaporkannya ke pihak kepolisian untuk diusut, dan saat di interogasi ia juga mengakui perbuatannya saat persidangan.
Setelah menjalani persidangan, akhirnya hakim memutuskan ia di tuntut 2 tahun 2 bulan penjara, PMI ini juga mengembalikan sisa uang sebesar 550,000NT ke majikannya.
bahasa mandarinnya di sini