Seorang Tenaga Kerja Wanita (TKW) asal Indonesia di Miaoli, Taiwan, yang hanya disebut dengan inisial "L", mengalami nasib nahas. Ia dipecat secara sepihak oleh majikannya hanya karena terlambat pulang satu jam dari jadwal yang telah ditentukan.

Menurut informasi yang beredar di media sosial, Mbak L biasanya pergi bekerja pukul 9 pagi dan pulang pukul 10 malam. Ia mendapatkan libur satu bulan sekali. Namun, pada suatu hari, Mbak L terlambat pulang satu jam. Sesampainya di rumah, ia mendapati agen penyalur sudah berada di sana dan langsung menyampaikan pemutusan kontrak kerja.

Kejadian ini sontak menimbulkan kecurigaan adanya kongkalikong antara agen dan majikan. Dugaan ini diperkuat dengan adanya testimoni dari teman Mbak L yang baru tiba di Taiwan dan mengaku tidak bisa berbuat apa-apa ketika mengalami perlakuan tidak adil.

Lebih miris lagi, setiap kali libur, Mbak L dipotong gaji sebesar 1000 dollar Taiwan.

"Menyala majikan sekarang," tulis pengunggah informasi tersebut di media sosial, menunjukkan rasa geram atas kejadian yang menimpa Mbak L.

Kasus ini kembali menyoroti kerentanan posisi TKW di luar negeri. Kurangnya perlindungan dan adanya oknum agen yang tidak bertanggung jawab membuat para pekerja migran rentan terhadap eksploitasi dan perlakuan tidak adil.

Penting untuk diingat bahwa informasi ini berdasarkan unggahan di media sosial dan perlu diverifikasi lebih lanjut.

Semoga kasus ini segera mendapatkan perhatian dari pihak berwenang dan Mbak L mendapatkan keadilan yang seharusnya.